Oleh Irvina Falah, Kamis, 28 Januari 2016 | 09:46 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 446
Jakarta, Kominfo - Langkah PT Telkom Indonesia untuk menutup akses Netflix di Indonesia diapresiasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. “Saya memahami dan mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yang berkaitan dengan isu tersebut,” tulis Rudiantara dalam Kultwit pada akun twitternya @rudiantara_id.
Menurut Menkominfo, dinamika perkembangan teknologi menjadi tantangan utama kebijakan manajemen konten. “Netflix merupakan bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang membuka layanan di Indonesia dan berarti harus mengikuti kebijakan yg ada di Indonesia,” tandasnya.
Model layanan yang disediakan Netflix dapat masuk dalam beberapa aturan yang berlaku di Indonesia dan perlu disesuaikan, antara lain Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penyiaran, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Terorisme. Kementerian Kominfo memang tengah menyiapkan regulasi bagi Netflix. “Ada aspek pendekatan bisnis dan legal juga ada aspek kontennya,” tutur Rudiantara seraya menyebut akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Lembaga Sensor Film.
Layanan streaming video Netflix masih menjadi polemik sejak keputusannya memasuki Indonesia awal Januari 2016. Sayang, sejak keputusan Netflix menyediakan akses di Indonesia masih belum disertai pemenuhan syarat pelaku bisnis yang berlaku di tanah air.
Berikut kutipan lengkap kultwit Menteri Kominfo Rudiantara dalam akun twitter @rudiantara_id
- Selamat sore teman2. Isu Netflix makin membuka diskusi ttg bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yg buka layanan di Ind.
- Netflix memenuhi kategori sbg PSE yg berarti harus mengikuti kebijakan yg ada di Indonesia.
- Yg harus selalu menjadi pegangan adlh bhw kebijakan dibuat selalu untuk kepentingan atau nilai tambah bagi masyarakat.
- Salah satu kebijakan yg paling pokok diikuti oleh PSE adl keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Dengan BUT al akan memenuhi unsur legalitas, hak/kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, dll.
- Selain pendekatan bisnis dan legal, kehadiran PSE jg harus dilihat aspek kontennya.
- Dinamika perkembangan teknologi yg sangat kencang menjadi tantangan utama terhadap kebijakan manajemen konten.
- Check & balance harus diterapkan bergantung pd karakteristik konten.
- Unt konten yg bersifat siaran atau hiburan, misalnya, ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dr KPI.
- Unt yg berkaitan dengan pornografi sudah ada UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
- Untuk radikalisme, bisa digunakan UU Terorisme.
- Untuk film, ada LSF. Hanya saja, spt dlm kasus Netflix, mekanisme sensor ini belum bisa mewadahi kecepatan perkembangan teknologi.
- Soal sensor, saya sdh berdiskusi dg Mendikbud @aniesbaswedan bahkan sblm Netflix mengumumkan layanan untuk wilayah Indonesia.
- Kami sepakat memberdayakan lembaga yg ada di Kemdikbud dlm membuat koridor sensor yang mekanismenya sesuai perkembangan teknologi.
- Akan muncul "Netflix2" lain yg akan masuki pasar Ind, harus disikapi scr seragam dengan regulasi yg memberi Level Playing Field.
- Saya juga memahami/mengapresiasi aksi korporasi oleh Telkom Group yang hari ini menutup akses Netflix di Indonesia sambil...
- sambil menunggu proses pengeluaran kebijakan kami di Kominfo yg berkaitan dg isu tersebut.
- Demikian beberapa hal berkaitan dg bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik yg bisa saya sampaikan saat ini. Salam, ra.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id