Roadmap E-commerce Menjadi Program Nasional

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 18 Januari 2016 | 14:19 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 393


Jakarta, 16 Januari 2016 - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya menetapkan:
 
1.       Formalisasi petajalan (roadmap) e-commerce dan penetapannya menjadi program nasional yang akan diluncurkan akhir Januari 2016 ini.
 
2.       Penunjukan PMU (Program Management Unit) yang akan mengkoordinasikan kementerian/lembaga dalam implementasi petajalan dan memantau perkembangan (progress) dari masing-masing inisiatif di Kementerian/Lembaga lembaga terkait.
 
3.       Rencana peluncuran resmi Peta Jalan e-Commerce Indonesia sebagai program National di akhir bulan Januari 2016.
 
Keputusan itu merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diadakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri PPN Sofyan Djalil,  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas. Rapat juga dihadiri pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2 dari kementerian/lembaga terkait serta wakil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), PT. Pos Indonesia, Wakil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo. 
 
Formalisasi ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada bulan Desember 2014. Petajalan e-Commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar Industri e-Commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.  Inisiatif pembuatan petajalan ini merupakan arahan hasil Rapat Koordinasi Pertama  tanggal 6 Maret 2015 yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Bapak Sofyan Djalil.
 
Petajalan berbasis pemikiran bahwa e-commerce nasional akan maju apabila dilakukan inisiatif-inisiatif sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah maju e-commerce nya seperti Cina dan Amerika Serikat. Petajalan e-commerce kemudian disiapkan dengan dibantu oleh konsultan kelas international terkemuka di dunia Ernst & Young yang kemudian bekerja sistematis dan komprehensif memfasilitasi berbagai kementerian dan lembaga serta berbagai stakeholder terkait. Yang mana pada kesempatan pertemuan ini juga hadir Managing Partner yang memimpin proses- proses penyusunan petajalan ini David Rimbo.  Fase-fase tersebut meliputi: Preliminary guideline kepada kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait menjelaskan potensi e-commerce nasional dan bagaimana e-commerce dapat berkembang di negara lain.
 
Lokakarya e-commerce yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2015 untuk menggali potensi e-commerce ke depan. Hasil dari Lokakarya ini adalah kompilasi apa-apa yang menjadi inisiatif dan usulan-usulan untuk memajukan e-commerce nasional dari berbagai kementerian, lembaga dan stakeholder yang terkait. Lokakarya mengembangkan 6 (enam) area atau problem yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional, yaitu : pendanaan (funding), perpajakan (tax),perlindungan konsumen (consumer protection), infrastruktur telekomunikasi (communication infrastructure), logistic, pendidikan dan sumber daya manusia.
 
 
Di samping itu pengembangan e-commerce menerapkan 5 (lima) prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-commerce, yaitu :
 
1.    Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
 
2.    Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
 
3.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).
 
4.    Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
 
5.    Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.
 
 
Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi 6 (enam) area/problem dan menggunakan 5 (lima) prinsip dasar di atas, maka akhir menghasilkan sejumah 31 (tiga puluh satu) inisiatif yang bersifat crosscutting antar-kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.
 
Hasil Rancangan petajalan e-commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan PT. Pos Indonesia, sehingga solusinya practicable dan doable.
 
Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu dan tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini.
 
***
 
Untuk informasil lebih lanjut hubungi Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)