Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 6 Januari 2016 | 10:50 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 601


Jakarta, 6 Januari 2016 - Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang nanti akan ditandai dengan Penandatanganan Piagam yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi  Presiden   Nomor  2  Tahun  2014  tentang  Aksi  Pencegahan  danPemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
Pembangunan zona integritas ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan kepercayaan stakeholder dan seluruh masyarakat terhadap pemerintah dan khususnya terhadap Kominfo. Dengan pembangunan zona integritas, maka pelaksanaan kegiatan Kementerian akan dilakukan secara lebih terbuka dan dipublikasikan secara luas, sehingga semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan bahkan berperan serta di dalamnya, khususnya di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi serta pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Upaya pembangunan integritas di lingkup Kementerian sebenarnya telah cukup lama dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu antara lain melalui :
1.    Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada 8 (delapan) area perubahanyaitu : Organisasi,Tata Laksana, Peraturan Perundang-undangan,Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik Mindset dan Cultural Set Aparatur yang di-supervisi oleh Kelompok-Kelompok Kerja;
2.    Penerbitan beberapa peraturan/kebijakan yang terkait dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi, antara lain :
a.    Permenkominfo No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b.    Permenkominfo No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c.    Instruksi Menkominfo No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN dan LHK-ASN di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d.    Keputusan Menkominfo No. 315 Tahun 2015 tentang Nilai-Nilai Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e.    Keputusan Menkominfo No. 136 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis sebagai Agen Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan RB di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.     Surat Edaran Sekjen No 13/SJ/SE/KOMINFO/08/2011 tanggal 24Agustus 2011 tentang Penanganan Gratifikasi di LingkunganKementerian Kominfo.
                                                  
 
Budaya Anti Korupsi) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan amanat Perpres RI No. 55 Tahun 2012 dan Inpres No. 1 Tahun 2013 terkait Aksi PPK (Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi). Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah melaksanakan proses rekrutmen pegawai serta promosi jabatan eselon I dan II secara terbuka, melaksanakan e-procurement, dan menjalankan keterbukaan informasi publik, penyederhanaan perizinan bidang komunkasi dan informatika ditujukan mendorong kemudahan dalam bisnis dan memperbaiki kualitas dari layanan publik. “Sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi di Kementerian Kominfo, saat ini izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten dari yang semula 60 hari kalender kerja bisa dipersingkat menjadi paling lama 14 hari kerja.
 
 Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika di seluruh Indonesia mulai dari tingkat Pimpinan hingga ke tingkat pelaksana untuk bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing dalam upaya membangun Zona Integritas secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mari Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini kita wujudkan ke dalam sikap dan kerja yang nyata.
 
***
 
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024