Oleh Irvina Falah, Jumat, 1 Januari 2016 | 19:52 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 634
Jakarta, 31 Desember 2015 - Menyusul ditemukannya sisa bahan cetakan Al-Quran yang digunakan untuk terompet tahun baru, Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Al-Quran.
Surat Edaran tersebut antara lain meminta agar sisa bahan cetakan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan. “Sisa bahan cetakan Al-Quran harus dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai dengan kemuliaan dan kesucian Al-Quran,” tegas Pgs Kepala LPMA Muchlis M Hanafi di Jakarta, Kamis (31/12).
“Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tambahnya.
Adapun sisa bahan cetakan itu, menurut Muchlis bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Al-Quran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Al-Quran atau kalimat suci lainnya.
Muchlis menjelaskan bahwa sisa bahan kertas bisa dimusnahkan dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah. “Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” jelasnya.
Adapun plat sisa cetakan Al-Quran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Al-Quran di dalamnya agar tidak disalahgunakan. “Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.
Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Muchlis menegaskan bahwa LPMA akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Al-Quran.
Penjelasan Muchlis M Hanafi di atas merinci penegasan yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Machasin. Melalui surat edaran yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan pencetak Kitab Suci, Machasin meminta agar semua sisa bahan cetakan mushaf Al Quran yang tidak terpakai segera dimusnahkan.
Humas
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id