: Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memperlihatkan barang bukti percaloan dan penipuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 Surakarta, Sabtu (25/11/2023).
Oleh Taofiq Rauf, Sabtu, 25 November 2023 | 14:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 45
SIARAN PERS
TIM PUSAT INFORMASI PIALA DUNIA U-17 2023 INDONESIA
NO.126/SP/TPI-PDU-17/11/2023
Polda Jateng Tindak Cepat Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan langkah cepat menindak praktek penipuan tiket menonton pertandingan Piala Dunia U-17.
Polda Jateng mengamankan seorang pria berinisial MS yang menjual tiket palsu Piala Dunia U-17 2023. Modus pelaku menjual tiket melalui laman media sosial Facebook.
Kasub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kombes Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (25/11/2023) di Information Center Piala Dunia 2023 di Kota Solo Jateng menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku memposting penjualan tiket di laman Facebook miliknya pada Senin (20/11/2023) bertepatan saat pertandingan Ekuador vs Brazil dan Spanyol vs Jepang di Stadion Manahan Solo.
"Jadi seakan-akan yang bersangkutan ini adalah panitia. Di akunnya itu ada foto keluarga. Akun ini dibuat sekitar tiga bulan sebelum piala dunia dimulai," kata Kombes Anwar.
Dari postingan MS tersebut, ada tiga korban yang kemudian mengirim pesan berminat membeli tiket. Salah satu korbannya adalah warga Solo berinisial AK (38 tahun), karyawan swasta yang membeli tiket dengan harga Rp120 ribu. Korban mentransfer uang tersebut lewat aplikasi Dana. Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket.
Namun demikian, terang Anwar, setelah korban melakukan memindai barcode di pintu masuk muncul keterangan bahwa tiket tidak valid. Hal inilah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Akibat kejadian ini, panitia kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta korban untuk langsung membuat laporan. Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
"Namun sebelumnya ingin kami sampaikan warga masyarakat agar berhati-hati khususnya saat melihat suatu postingan (media sosial). Penipuan banyak terjadi di ranah medsos. Maka itu lakukan pembelian tiket di link-link resmi yang telah ditentukan oleh FIFA," kata Dwi Subagio.
Diketahui, dua negara telah mengantongi tiket ke pertandingan semifinal Piala Dunia U-17 yakni Argentina dan Jerman yang akan bertanding di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/11/2023).
Sementara itu, dua negara lain masih akan memperebutkan tikel ke semifinal lainnya. Mereka adalah Prancis yang akan berhadapan dengan Uzbekistan pada pukul 15.30 WIB serta Mali melawan Maroko pada pukul 19.00 WIB. Kedua pertandingan perempat final tersebut akan berlangsung di Stadion Manahan, Solo pada Sabtu (25/11/2023). (John/TR/Elvira Inda Sari)
***
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini:
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo – Usman Kansong (0816785320).
Tim Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 – Gonang Susatio (085290093434) dan Miftakhul Fahamsyah (081575360410)
Dapatkan informasi lainnya seputar Piala Dunia U-17 di https://infopublik.id/kategori/piala-dunia-u-17, https://www.pssi.org