Soal Pengelolaan Dana Komersial PON, PB PON Aceh Gandeng LPDUK Kemenpora

: KERJA SAMA : PB PON Aceh melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. FOTO : Badan Penghubung Pemerintah Aceh


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:09 WIB - Redaktur: Juli - 136


Jakarta, InfoPublik - Pengurus Besar (PB) PON Aceh secara resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Penandatangan itu dilakukan guna untuk menjalin kerja sama pengelolaan dana komersil PON 2024.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK Kemenpora, Indra Jayaatmaja, bersama Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Aceh Azwardi, di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Selasa (13/8/2024).

“Alhamdulillah sore ini kita melakukan penandatangan perjanjian pengelolaan dana komersil PON 2024 khususnya wilayah Aceh, dan kami berharap setelah penandatanganan ini ada hasil untuk kelancaran PON di Aceh,” kata Ketua Harian PB PON Aceh yang juga merupakan Pj Sekda Aceh, Azwardi.

Azwardi menjelaskan, sukses PON pada dasarnya juga sukses administrasi oleh sebab itu sesuai peraturan yang berlaku PB PON Aceh sepakat dengan perjanjian kerjasama tersebut.

“Karena kami menginginkan seluruh dana dikelola dengan transparan dan ini sudah kami lakukan, salah satu buktinya kami selalu berkoordinasi dengan rekan-rekan kami di Kemenpora yang selalu siaga membantu kami, kami ingin yang terbaik,” ujarnya.

Disampaikan dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Dana Komersial yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat dan/atau badan usaha untuk penyelenggaraan PON, yang bersumber dari kegiatan sponsor, sport labelling, jual beli produk sarana olahraga, hak siar dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dan peraturan terkait lainnya.

Pendapatan komersial PON 2024 Wilayah Aceh akan ditampung dan dicatatkan oleh LPDUK, untuk kemudian disalurkan kembali sesuai dengan kebutuhan PB PON di daerah itu.

Sementara itu Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan atas perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani.

Selain itu dia juga meminta agar LPDUK segera melakukan langkah cepat untuk mencari sponsor PON khususnya wilayah Aceh.

Agus juga menginginkan yang terbaik untuk PON mendatang. Seraya berharap PON Aceh-Sumut sukses dan berprestasi. “Penyelenggaranya juga mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan dan administrasinya sukses, ini merupakan kinerja PB PON Aceh dan Kemenpora,” ujarnya. (MC ACEH/IMA)