Pemilu
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin pada 26 Maret 2019 telah menandatangani Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.