Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Kata Pengamat

: Pekerja memasukkan logistik Pemilu 2024 ke dalam perahu motor saat akan didistribusikan ke Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2023). KPU Kota Batam menargetkan pendistribusian logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) yakni Pulau Bulang, Pulau Galang, Pulau Belakangpadang dan Pulau Ngenang selesai pada 8 Februari 2024 dengan menggunakan transportasi laut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 3 April 2024 | 14:05 WIB - Redaktur: Untung S - 881


Jakarta, InfoPublik - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu melalui bantuan sosial (Bansos) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan tuduhan kecurangan melalui bansos. Oleh karena itu, patut kita cermati secara objektif dalam konteks mengamati dan menilai persidangan yang sedang berjalan," kata Ujang melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ujang, tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan kewalahan saat persidangan di MK.

Tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran, tambah Ujang, sejauh ini belum ada bukti yang cukup sehingga tudingan tersebut hanya bersifat argumentasi.

Argumentasi itu mudah dipatahkan sebagaimana telah disampaikan tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, bahwa masih banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos, tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

Bahkan, kata Ujang, tidak hanya di pelosok daerah yang tidak terjangkau bansos, sama halnya dengan daerah pemilihan luar negeri yang jelas tidak ada bansos, namun Prabowo-Gibran tetap unggul.

"Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03, tidak diberi bansos. Jadi, itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan soal bansos, baik dari capres 01 maupun 03," ujarnya.

Ujang menyebutkan,  posisi Prabowo-Gibran masih di atas angin karena posisinya di MK lebih kuat dibandingkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara hukum, Ujang berpendapat alasan bansos sebagai dasar untuk menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta pemilu ulang memiliki argumentasi yang sangat lemah.

"Bansos disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu," katanya.

Ujang menegaskan ada atau tidak adanya pemilu, bansos memang sejatinya dibutuhkan oleh masyarakat karena masih banyak yang harus dibantu oleh pemerintah.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 26 April 2024 | 14:01 WIB
Tok! Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:56 WIB
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Minggu, 21 April 2024 | 18:30 WIB
Sekda Harap Semua Pihak Berperan Mengentaskan Masalah Kesejahteraan di Payakumbuh