KPU Manokwari: Calon Perseorangan Wajib Didukung Minimal 13 Ribu Orang

: Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Barat saat melakukan pengawasan melekat proses pembongkaran dan penyortiran logistik pemilu di kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (17/1/2024). Foto: papuabarat.bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:09 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengatakan syarat untuk maju sebagai calon bupati jalur non partai atau perseorangan pada pemilu kepala daerah (pilkada) di Manokwari harus mendapat dukungan sedikitnya 13 ribu orang.

Hal tersebutKepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Jumat (29/3/2024).
 
Sidarman mengatakan, calon bupati non partai harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.

"Pemilu terakhir kita 2024 kemarin dengan jumlah DPT 138.128 pemilih, sehingga calon bupati non partai harus mendapat dukungan setidaknya 13.812 orang persisnya," kata Sidarman.

Menurutnya, dukungan dari 13 ribu orang tersebut tersebar minimal berada pada lima distrik (kecamatan) dari sembilan distrik yang ada di Manokwari.

Sidarman menegaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.

Menurutnya, syarat tersebut tercantum pada pasal 41 ayat 2 undang-undang no 10/2016 tentang Pilkada.

"Tentu kita masih akan lakukan klarifikasi lagi. Karena itu di formulir B1 KWK ini dicantumkan juga nomor telpon yang bersangkutan sehingga bisa kita hubungi," katanya.

Ia menyatakan, pemenuhan persyaratan dukungan untuk calon bupati non partai dijadwalkan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik calon bupati jalur non parpol maupun parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024: 

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

 22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan .

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:55 WIB
Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Merauke 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 06:08 WIB
KPU Temanggung Perpanjang Pendaftaran PPK di Tiga Kecamatan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 06:56 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi