MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Jelang Sidang Pendahuluan PHPU 2024

: Hakim Konstitusi Asrul Sani tengah menyampaikan pembahasan terkait Rapat Permusyawaratan Hakim di Gedung MK/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 25 Maret 2024 | 19:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 247


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU adalah agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti pemohon. Sidang ini akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024), sebagaimana diatur sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi MK.

Permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada hari ini dan perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Pihaknya akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024.

“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.

MK juga akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Selain itu, Saldi juga menyampaikan, selain membahas persiapan PHPU, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara, termasuk Hakim Konstitusi Arsul Sani yang akan ikut serta menangani PHPU tahun ini. 

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:08 WIB
MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dokter, dan Penerjemah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024