- Oleh Fatkhurrohim
- Senin, 25 November 2024 | 21:20 WIB
: Pelepasan hawear (sasi adat) di bandara. Foto: Kenny
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Jumat, 15 Maret 2024 | 16:18 WIB - Redaktur: Untung S - 228
Langgur, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono, mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), agar dapat berproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikhlasan Kelompok Masyarakat adat Ohoi (Desa) Sathean yang dengan sukarela meminta Rat (Raja) Kirkes Ibra untuk membuka Sasi Adat (Hawear) tersebut," ujarnya melalui siaran persnya, Jumat (15/3/2024).
Jasmono mengapresiasi sikap cepat dan tegas Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, Dandim 1503 Tual Letkol Inf. Kadek Muliasra, Danlanud Dumatubun Langgur Letkol Pas Muhamad Junaidi, Danlanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah, Penjabat Sekretaris Daerah, Nicodemus Ubro, melakukan pendekatan persuasif dengan Rat Kirkes.
“Hingga saat ini pelayanan penerbangan dari dan ke Bandara Karel Sadsuitubun Langgur di Ibra tetap normal. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” kata Jasmono.
Sementara itu, Rat Kirkes Ibra Agung Renwarin berharap pemasangan hawear (sasi adat) di lingkungan Bandara tidak terulang kembali.
“Bandara adalah aset vital yang dilindungi negara dan aset tanah ini, sudah dibayar lunas oleh pemerintah daerah sehingga aset bandara tidak lagi ada hubungannya dengan Masyarakat adat Ibra Ifit,” ungkap Renwarin, Jumat (15/3/2024).
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, imbau masyarakat dapat berpikir positif dan menggunakan jalur hukum yang berlaku jika merasa dirugikan saat pelaksanaan Pemilu.
“Mohon untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jika merasa dirugikan maka proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.
Untuk diketahui, alasan pemasangan sasi adat oleh kelompok masyarakat adat Ohoi Sathean karena ketidakpuasan terhadap kinerja KPUD Kota Tual yang diduga merugikan salah satu pasangan calon anggota legislatif Dapil 6 Provinsi Maluku asal Ohoi Sathean.
Setelah melalui dialog yang dipimpin Pj Bupati Malra dan pendekatan persuasif kepada kelompok masyarakat adat Ohoi Sathean, sasi adat akhirnya dilepas oleh Kubitan Ratschap Ibra Ifit didampingi Rat Kirkes Ibra dan disaksikan Pj Bupati Malra bersama Forkopimda. (MC Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).