- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
: Proses mediasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jember dengan saksi partai politik karena ketidaksesuaian data Kecamatan Sumberbaru di Hotal Aston Jember, Selasa (5/3/2024). (Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 Maret 2024 | 10:50 WIB - Redaktur: Untung S - 352
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa memperpanjang rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten karena tinggal satu kecamatan yang belum tuntas hingga Rabu malam.
"Kami sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jatim tentang tertundanya kembali pengiriman hasil rekapitulasi untuk Kabupaten Jember yang seharusnya batas akhir pada hari Selasa (5/3/2024)," kata Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, seperti dilansir ANTARA, Rabu (6/3/2024).
Syai'in mengatakan, bahwa penyelenggara pemilu perlu bekerja ekstra untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang muncul saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sumberbaru, karena sejumlah saksi partai politik memprotes ketidaksesuaian hasil perolehan suara.
"Bahkan, mediasi telah dilakukan beberapa kali dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dalam pemeriksaan cepat juga dilakukan sehingga perlu penyandingan data dan penyelesaian administrasi terkait dengan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap)," tuturnya.