Satu Kecamatan Belum Tuntas, KPU Jember Perpanjang Rekapitulasi

: Proses mediasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jember dengan saksi partai politik karena ketidaksesuaian data Kecamatan Sumberbaru di Hotal Aston Jember, Selasa (5/3/2024). (Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah)


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 Maret 2024 | 10:50 WIB - Redaktur: Untung S - 352


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa memperpanjang rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten karena tinggal satu kecamatan yang belum tuntas hingga Rabu malam.

"Kami sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jatim tentang tertundanya kembali pengiriman hasil rekapitulasi untuk Kabupaten Jember yang seharusnya batas akhir pada hari Selasa (5/3/2024)," kata Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, seperti dilansir ANTARA, Rabu (6/3/2024).

Syai'in mengatakan, bahwa penyelenggara pemilu perlu bekerja ekstra untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang muncul saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sumberbaru, karena sejumlah saksi partai politik memprotes ketidaksesuaian hasil perolehan suara.

"Bahkan, mediasi telah dilakukan beberapa kali dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dalam pemeriksaan cepat juga dilakukan sehingga perlu penyandingan data dan penyelesaian administrasi terkait dengan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap)," tuturnya.


Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, ada beberapa kecamatan yang memerlukan waktu yang lebih lama dalam rekapitulasi karena ada ketidaksesuaian data yang disampaikan para saksi parpol dengan data yang direkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Ada aturan yang memperbolehkan KPU kabupaten memperpanjang waktu rekapitulasi, karena memang situasinya di luar kendali kami. Hal itu sudah disampaikan kepada KPU Provinsi Jatim. Mudah-mudahan malam ini selesai," katanya.

Sempat terjadi kegaduhan dan protes dari saksi partai politik yang menduga bahwa ribuan suara yang didapat partainya berkurang.
Namun, protes tersebut tidak ditanggapi oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember.

Meski terjadi kegaduhan di luar ruangan pada Rabu malam, rekapitulasi penghitungan suara tetap berlanjut terus dan finalisasi, serta pencermatan data hasil rekapitulasi.

Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar karena ada protes dari saksi partai politik, kata dia, di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru serta Kecamatan Patrang yang melakukan hitung ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapotulasi tingkat kabupaten.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:56 WIB
Majukan Daerah, Pj Bupati Parigi Moutong Harapkan Sinergi Anggota DPRD Sulteng dengan Pemda
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 25 September 2024 | 15:53 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Ajak Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024