Penjabat Bupati Aceh Tengah Ikuti Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

: Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, mengikuti Pembukaan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 tingkat Kabupaten Aceh Tengah. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Parkside Takengon pada Minggu (25/02/2024).


Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Senin, 26 Februari 2024 | 21:11 WIB - Redaktur: Juli - 251


Takengon, InfoPublik - Penjabat Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan mengikuti Pembukaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 tingkat Kabupaten Aceh Tengah.

Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Parkside Takengon pada Minggu (25/2/2024).

Mirzuan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Ia menekankan bahwa keterlibatan dan kepedulian terhadap demokrasi mencerminkan kedewasaan politik dan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hari ini kita bersama-sama mengikuti kegiatan yang menjadi bagian penting kesuksesan pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Sebagai Pemerintahan Daerah, kami mengapresiasi pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara," ucap Mirzuan.

Mirzuan berharap agar tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, solidaritas, dan profesionalitas pengawas TPS dalam pengawasan rekapitulasi.

"Saya mengajak seluruh pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan pasca-pencoblosan suara. Mari hindari konflik dan hujat-menghujat, karena pada akhirnya kita semua adalah saudara sebangsa dan setanah air," sambungnya.

Pj. Bupati juga mengingatkan betapa pentingnya mendukung suksesnya pesta demokrasi tahun ini. "Mari kita semua bersatu padu untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, jujur, adil, rahasia, dan bebas," tutupnya.

Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, M. Sofyan dalam sambutannya menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara akan menentukan hasil perolehan suara yang sah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tahapan ini dilakukan oleh PKK se-Kabupaten Aceh Tengah dan KIP Aceh Tengah.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dilaksanakan hingga 27 Februari 2024 dengan melibatkan seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.

Pemilu tahun ini diharapkan memberikan hasil yang sesuai dengan asas-asas demokrasi dan mendukung kemajuan daerah. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:07 WIB
KPU Provinsi Gorontalo Luncurkan Pilkada Tahun 2024