- Oleh MC PROV ACEH
- Jumat, 3 Januari 2025 | 00:19 WIB
: Pelatihan penyuluhan hukum terkait pengelolaan APBG di Aula Diklat Kabupaten Pidie, Senin (30/12/2024)
Oleh MC KAB PIDIE, Selasa, 31 Desember 2024 | 20:50 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 118
Pidie, InfoPublik – Sebanyak 38 desa atau gampong di Kabupaten Pidie, Aceh, mengikuti pelatihan dan penyuluhan hukum terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Pelatihan ini berlangsung sehari penuh di Aula Diklat Kabupaten Pidie, Senin (30/12/2024), mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh keuchik, perangkat gampong, dan Tuha Puet Gampong (TPG). Dalam pelatihan tersebut, enam pemateri dari berbagai lembaga pemerintah secara bergantian memaparkan regulasi dan panduan agar pemerintahan gampong dapat mengelola dana desa dengan baik serta terhindar dari jeratan hukum.
Pemateri yang hadir dalam pelatihan meliputi Kadis DPMG Kabupaten Pidie Wahidin, Sekretaris Inspektorat Pidie Munandar, Kasi Hukum Polres Pidie AKP Mursal, Camat Pidie Mahdi, Pakar Hukum dari Unigha Umar Mahdi, dan Kapolsek Pidie AKP Sukrizal.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pidie, Zulkarnaini, menjelaskan bahwa pelatihan ini dibiayai menggunakan APBG tahun 2024 dari 38 gampong di Kecamatan Pidie.
"Sebenarnya, Kecamatan Pidie memiliki 64 gampong. Namun, hanya 38 gampong yang menganggarkan pelatihan ini," terang Zulkarnaini.
Dia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman para keuchik dan perangkat gampong dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap wawasan keuchik dan perangkat gampong tentang pengelolaan dana desa dapat bertambah, sehingga terhindar dari penyelewengan,” tambahnya.
Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan dana desa yang sesuai regulasi. Dengan demikian, program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa melanggar hukum. (MC Kab Pidie)