- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:17 WIB
: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Umum (pemilu) 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. (ANTARA/HO-Dokumen KPU)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 Februari 2024 | 10:58 WIB - Redaktur: Untung S - 159
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, memberikan santunan Rp46 juta kepada keluarga dari petugas perlindungan masyarakat (Linmas), Muhammad Junaedi (44), yang meninggal dunia usai bertugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 056 Kelurahan Cipare, Serang, pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).
Ade mengatakan, pihaknya sedang memproses untuk memberikan santunan diantaranya santunan kematian Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Petugas Linmas meninggal dunia atas nama Muhammad Junaedi, diduga karena sakit, sesak, kelelahan," kata Ade.
"Totalnya santunannya Rp46 juta. Sekarang kita sedang urus persyaratannya seperti fotocopy KTP atau keluarga kemudian rekening bank istri atau ahli waris juga surat kematian dari Kelurahan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa dicairkan," kata Ade.
Ade mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kota Serang.
Berikut hasil sementara Pilpres 2024: Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25.974.743 (24,09%), paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 63.480.726 (58,88%), dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 18.355.601 (17,03%).
Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan, publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU menyatakan, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.