Terdampak Banjir, Pemilu Susulan di Demak Digelar 24 Februari 2024

: Relawan gabungan mengevakuasi warga ke posko darurat banjir Demak, Jembatan Tanggulangin perbatasan Demak-Kudus di Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (9/2/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.


Oleh Eko Budiono, Senin, 19 Februari 2024 | 08:41 WIB - Redaktur: Untung S - 185


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan pada Sabtu (24/2/ 2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
 
Handi mengatakan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan.
 
Rapat pleno itu membahas mengenai putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
 
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya.

Namun, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata dia, hingga saat ini masih belum ditentukan, apakah tetap di TPS masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.

Menurut dia, KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu, sembari menunggu banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.

Jika banjir belum surut, kata dia, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan, misalnya terpaksa dengan merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.

Ada 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir, yakni Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.

Di 10 desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terbagi sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.

Selain di Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis.

Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu ini, sedangkan pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2) mendatang karena pertimbangan masih terdampak banjir.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 28 September 2024 | 08:52 WIB
Pjs Wali Kota Dumai Bentuk Tim Sapu Rata untuk Atasi Banjir
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:42 WIB
Pemkot Ternate Relokasi Korban Banjir Bandang Rua ke Hunian Tetap di Jambula
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Kamis, 19 September 2024 | 15:52 WIB
Pj Bupati Aceh Jaya Siapkan Penanganan Kerusakan Jalan Akibat Banjir di Teunom
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Kamis, 12 September 2024 | 23:05 WIB
Percepat Proyek Penanganan Banjir, Pj Wali Kota Jambi Turun Lapangan