Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Aceh Barat

: Pemilih penyandang tuna netra didampingi keluarganya saat mencoblos surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Desa Cot Pluh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Rabu (31/1/2024). Simulasi tersebut sebagai upaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh PPS dan KPPS dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemungutan suara secara baik dan benar pada Pemilu 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:54 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 262


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Aceh Barat, memastikan tidak ada pencoblosan atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah itu.

“Alhamdulillah, di Aceh Barat tidak ada PSU. Semuanya berjalan lancar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian, melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir  ANTARA, Jumat (16/2/2024).

Teuku menyebutkan, semua tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah tersebut berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan umum.

Teuku mengatakan, semua hasil pemungutan suara yang dilakukan di 639 tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, saat ini telah dilakukan penghitungan suara oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS masing-masing.

Semua hasil Pemilu 2024 mulai dari hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPRA, dan DPRK Aceh Barat sudah berada di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Teuku menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat berjalan lancar, dan diharapkan suasana aman dan kondusif saat ini akan terus terjaga dengan baik.

KPU/KIP Aceh Barat memastikan pihaknya tetap akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:56 WIB
Majukan Daerah, Pj Bupati Parigi Moutong Harapkan Sinergi Anggota DPRD Sulteng dengan Pemda
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 25 September 2024 | 15:53 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Ajak Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024