KPU Minta KPPS Segera Koreksi TPS yang Salah Konversi Formulir Hasil Penghitungan Suara

: Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 15 Februari 2024 | 20:02 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan ada 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS" ujar Hasyim, Kamis (15/2/2024) di Jakarta.

Kendati demikian, KPU dikatakannya belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat.

Menurut Hasyim, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak. Oleh karena itu, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem.

KPU juga sudah meminta agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir," katanya.

Hasyim menegaskan, bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya.

Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS  dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:40 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Jumat, 27 September 2024 | 06:38 WIB
Pj Bupati Sergai Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai 2024 di Sumatra Utara
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 26 September 2024 | 07:28 WIB
Kemendagri: Pilkada Serentak 2024 Jadi Upaya Satukan Visi Pusat-Daerah
  • Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
  • Kamis, 26 September 2024 | 04:56 WIB
Majukan Daerah, Pj Bupati Parigi Moutong Harapkan Sinergi Anggota DPRD Sulteng dengan Pemda
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 25 September 2024 | 15:53 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Ajak Wujudkan Pilkada Damai dan Demokratis
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024