- Oleh MC KAB AGAM
- Selasa, 26 November 2024 | 09:17 WIB
: Ketua KPU Donggala, Nurbia bersama aparat Kepolisian dan TNI, serta sejumlah pihak saat memusnahkan surat suara rusak dan berlebihan.
Oleh MC KAB DONGGALA, Selasa, 13 Februari 2024 | 19:31 WIB - Redaktur: Juli - 4K
Donggala, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah melakukan proses pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dan berlebihan, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan itu disaksikan oleh sejumlah pihak termasuk Kapolres, Dandim, Bawaslu serta pihak terkait dalam rangka menjaga ketertiban dan keabsahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan 14 Februari besok.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di gudang KPU Donggala kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Banawa, dengan melibatkan stakeholder terkait.
Ketua KPU Donggala, Nurbia menyatakan bahwa, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023, yang menginstruksikan kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan berlebih, hal ini dilakukan satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
"Pemusnahan dilakukan pada pukul 10.00 pagi ini karena kami harus bersiap untuk melakukan monitoring dan pencoblosan besok," ujarnya.
Nurbia lantas menambahkan, bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara rusak dan berlebihan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu," tambahnya.
Berikut adalah rincian jumlah surat suara yang rusak dan berlebihan yang dimusnahkan:
1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 218 lembar.
2. Surat suara pemilu anggota DPR RI: 1.673 lembar.
3. Surat suara pemilu anggota DPD: 172 lembar.
4. Surat suara pemilu anggota DPR Provinsi: 2.002 lembar.
5. Surat suara anggota DPRD Kabupaten dengan rincian:
Dapil 1: 11 lembar.
Dapil 2: 80 lembar.
Dapil 3: 162 lembar.
Dapil 4: 268 lembar.
Dapil 5: 477 lembar.
KPU Donggala menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilu 2024 demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan adil. (Tim IKP Kominfo Donggala)