Masa Tenang Adakah Pelanggaran, Ini Kata Bawaslu Tuban

: Foto : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Senin, 12 Februari 2024 | 17:03 WIB - Redaktur: Juli - 78


Tuban, InfoPublik - Selama dua hari pelaksanaan masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024 pada Minggu 11 Februari hingga Senin, 12 Februari 2024, Bawaslu Tuban tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan paslon maupun caleg peserta pemilu di wilayah setempat.
 
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono saat ditemui di ruangannya, Senin (12/2/2024).
 
Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan di lapangan, selama pelaksanaan masa tenang tidak ditemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon maupun caleg. "Namun demikian, memang masih ada beberapa APK yang belum dicopot," terangnya.
 
Terkait APK, Sudarsono menginformasikan bahwa pembersihan APK dilakukan selama tiga hari sejak Minggu sampai Selasa besok. Sehingga masih ada waktu satu hari untuk pencopotan APK Parpol maupun Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
 
Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh APK yang saat ini masih terpasang agar ditertibkan secara mandiri, karena tahapan kampanye telah berakhir.
 
Lebih lanjut, Sudarsono mengatakan, bukan hanya para parpol peserta pemilu yang dilarang melakukan aktivitas kampanye, namun, seluruh komponen tim kampanye, termasuk perorangan juga dilarang berkampanye.
 
Menjelang pencoblosan, kata Sudarsono, Bawaslu Tuban juga meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pendistribusian logistik pemilu yang segera dilaksanakan oleh KPU Tuban.
 
"Pengawasan pendistribusian, kami lakukan mulai di tingkat kabupaten hingga kelurahan atau desa, dengan melibatkan panwascam sampai PKD," pungkasnya. (achmad choirudin/hei)