- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) memasukkan surat suara yang diterima melalui pos ke dalam kotak suara pos. Hingga 7 Februari 2024, 258 surat suara sudah diterima kembali oleh PPLN Washington DC. (ANTARA/HO-PPLN Washington DC)
Oleh Eko Budiono, Jumat, 9 Februari 2024 | 10:49 WIB - Redaktur: Untung S - 77
Jakarta, InfoPublik - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Washington DC, Amerika Serikat, Andang Purnama mengatakan bahwa WNI yang mendukung pasangan capres-cawapres yang berbeda tetap rukun menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kerukunan itu masih ada sekarang, dan pemilu tidak sampai memecah belah antarteman, sebagaimana yang terjadi di (pemilu) 2019,” kata Andang melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir ANTARA, Jumat (9/2/2024).
Menurut Andang, persaingan dukungan pada pasangan capres-cawapres tidak terlalu tajam sehingga pihak PPLN tidak mengeluarkan pengumuman khusus mengenai hal tersebut.
Andang mengatakan, WNI di Washington DC tidak bisa sembarangan melakukan pawai atau memasang spanduk maupun atribut kampanye.
Mereka hanya bisa memasang atribut kampanye di sekretariat masing-masing atau, misalnya, pada saat mengadakan sosialisasi capres tertentu di dalam gedung yang mereka sewa, ujar Andang.
PPLN Washington DC akan melaksanakan Pemilu 2024 pada 10 Februari dan perhitungan suara pada 14 Februari di KBRI Washington DC.
Adapun jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Juni 2023 tercatat 1.700 orang di tiga wilayah kerja -- Washington DC, Maryland dan Virginia.
Sebanyak 1.227 pemilih (491 laki-laki, 736 perempuan) akan mencoblos di TPS dan 473 pemilih lainnya (168 laki-laki, 305 perempuan) menyalurkan suaranya melalui pos.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wisma duta.
Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.