Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sleman Imbau Peserta Pemilu Copot APK

: Ilustrasi kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: sleman.bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Rabu, 7 Februari 2024 | 13:16 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 615


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum masa tenang yang dimulai pada Minggu (11/2/2024).

"Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot," kata anggota Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).

Menurut Antonius, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik, dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

"Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman itu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) Selasa (13/2). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Antonius menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.

"Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah," tambahnya.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.

"Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu," ujarnya.
 
Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu 2024, pada hari "H" pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pada  Rabu (14/2/2024).
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 21 September 2024 | 08:39 WIB
KPU Halmahera Tengah Tetapkan 73.809 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 14 September 2024 | 08:54 WIB
20 Anggota DPRD Halmahera Tengah Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:44 WIB
KY Perkuat Keamanan Hakim dan Pengadilan untuk Pemilu dan Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:03 WIB
Pilkada Serentak 2024, Jumlah Pemilih di Kecamatan Ternate Selatan Capai 49.891