KPU dan Bawaslu Diminta pastikan Karyawan PT. IWIP Salurkan Hak Pilih

: Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup (Dok.Ist)


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 31 Januari 2024 | 21:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 107


Ternate, InfoPublik - Menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, pada 14 Februari yang tinggal 14 hari lagi.

Namun ketidakpastian pihak PT. IWIP Halmahera Tengah tidak memberikan ijin di awal untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi perusahaan IWIP kepada karyawan PT. IWIP yang masuk pemilih DPT, mengundang keprihatinan publik. 

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup, Rabu (31/1/2024) angkat bicara, karyawan PT IWIP yang berjumlah begitu banyak ada puluhan ribu karyawan yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi pihak PT IWIP, tidak memberikan ijin, padahal Bawaslu dan KPU  sudah menyurati pihak perusahaan 

”Sesungguhnya kita sangat sayangkan, kenapa pihak perusahaan tidak membuka TPS khusus di situ, dengan jumlah karyawan puluhan ribu orang di situ, padahal jauh jauh hari pihak KPU provinsi dan kabupaten sudah menyurati dan sudah berkonsultasi namun pihak perusahaan tidak bersedia dan lambat merespon, padahal perusahaan sebesar seperti PT Harita saja bersedia membuka TPS khusus di perusahaan Harita Obi," ujar Jainul.

Lanjut alumni Unkhair ini, kalau sudah begini maka pihak KPU Provinsi dan Kabupaten Halmahera Tengah serta Bawaslu harus pro aktif mengantisipasi menjelang dan hari nanti, jangan sampai banyak yang tidak memilih alias golput.

”KPU Provinsi dan Kabupaten harus pastikan kepada pihak perusahaan jangan sampai hari H, pihak perusahaan tidak melibur kan karyawannya, karena pernah kami lihat hari raya pun libur cm beberapa jam dan karyawan kembali bekerja, jadi butuh kepastian ke perusahaan, tanggal 14 February itu hari libur dan harus libur,” ucap Jainul. 

Dosen Unkhair ini mengatakan, pihak KPU harus memastikan karyawan yang sudah masuk DPT ini semuanya harus memilih atau mencoblos, karena itu pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)  memastikan distribusi formulir undangan tepat sasaran orangnya dan di mana TPS mereka.

”KPPS harus memastikan form undangan itu adalah nama yang masuk DPT jangan sampai salah sasaran, juga KPPS harus memastikan jumlah surat suara tersedia sesuai DPT beserta kelebihan 2 persen, apalagi karyawan PT IWIP ini banyak berdomisili di Kota Weda, Transkobe, Kulo Jaya, Lokulamo, Lelilef Waybulan, Lelilef Sawai dan Sagea, sehingga lokasi-lokasi  tersebut petugas KPPS harus pro aktif dan siaga melayani pemilih karyawan tersebut,” tutup Jainul.Nang/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 November 2024 | 22:14 WIB
Pilkada Nagan Raya 2024, Pj Bupati Iskandar Gunakan Hak Pilih dan Tinjau TPS
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 28 November 2024 | 21:34 WIB
Bawaslu RI Teliti 130 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 28 November 2024 | 07:25 WIB
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Damai
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 28 November 2024 | 06:34 WIB
Pilkada Serentak 2024: Menko AHY Ajak Masyarakat Terima Hasil dengan Dewasa
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 21:31 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar Dimulai, KPU Imbau Masyarakat Bersabar