KPU dan Bawaslu Diminta pastikan Karyawan PT. IWIP Salurkan Hak Pilih

: Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup (Dok.Ist)


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 31 Januari 2024 | 21:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 90


Ternate, InfoPublik - Menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, pada 14 Februari yang tinggal 14 hari lagi.

Namun ketidakpastian pihak PT. IWIP Halmahera Tengah tidak memberikan ijin di awal untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi perusahaan IWIP kepada karyawan PT. IWIP yang masuk pemilih DPT, mengundang keprihatinan publik. 

Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup, Rabu (31/1/2024) angkat bicara, karyawan PT IWIP yang berjumlah begitu banyak ada puluhan ribu karyawan yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi pihak PT IWIP, tidak memberikan ijin, padahal Bawaslu dan KPU  sudah menyurati pihak perusahaan 

”Sesungguhnya kita sangat sayangkan, kenapa pihak perusahaan tidak membuka TPS khusus di situ, dengan jumlah karyawan puluhan ribu orang di situ, padahal jauh jauh hari pihak KPU provinsi dan kabupaten sudah menyurati dan sudah berkonsultasi namun pihak perusahaan tidak bersedia dan lambat merespon, padahal perusahaan sebesar seperti PT Harita saja bersedia membuka TPS khusus di perusahaan Harita Obi," ujar Jainul.

Lanjut alumni Unkhair ini, kalau sudah begini maka pihak KPU Provinsi dan Kabupaten Halmahera Tengah serta Bawaslu harus pro aktif mengantisipasi menjelang dan hari nanti, jangan sampai banyak yang tidak memilih alias golput.

”KPU Provinsi dan Kabupaten harus pastikan kepada pihak perusahaan jangan sampai hari H, pihak perusahaan tidak melibur kan karyawannya, karena pernah kami lihat hari raya pun libur cm beberapa jam dan karyawan kembali bekerja, jadi butuh kepastian ke perusahaan, tanggal 14 February itu hari libur dan harus libur,” ucap Jainul. 

Dosen Unkhair ini mengatakan, pihak KPU harus memastikan karyawan yang sudah masuk DPT ini semuanya harus memilih atau mencoblos, karena itu pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)  memastikan distribusi formulir undangan tepat sasaran orangnya dan di mana TPS mereka.

”KPPS harus memastikan form undangan itu adalah nama yang masuk DPT jangan sampai salah sasaran, juga KPPS harus memastikan jumlah surat suara tersedia sesuai DPT beserta kelebihan 2 persen, apalagi karyawan PT IWIP ini banyak berdomisili di Kota Weda, Transkobe, Kulo Jaya, Lokulamo, Lelilef Waybulan, Lelilef Sawai dan Sagea, sehingga lokasi-lokasi  tersebut petugas KPPS harus pro aktif dan siaga melayani pemilih karyawan tersebut,” tutup Jainul.Nang/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 13:47 WIB
KPU Maluku Utara Tetapkan 942.076 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:26 WIB
KPU Sumbar Tegaskan KPPS Harus Bebas dari Kepentingan Politik di Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:40 WIB
KY Fokus Tingkatkan Keamanan Persidangan Pemilu 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:11 WIB
KY Minta Pemerintah Antisipasi Keamanan Pengadilan Jelang Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:09 WIB
KY Dukung Kelancaran Pemilu dan Pilkada 2024 dengan Pemetaan Keamanan
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:19 WIB
Pj Bupati Gayo Lues Teken Pakta Integritas untuk Netralitas ASN pada Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 08:43 WIB
Sempurnakan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Jepara Umumkan DPS