Diskusi Pelaporan Hoaks Pemilu, Kominsa Aceh Paparkan Upaya Pemerintah Wujudkan Internet Positif

: Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Alfajrian, AB, SE MM


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 24 Januari 2024 | 05:34 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 63


Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian (Kominsa) Aceh terus melakukan upaya mewujudkan internet positif, serta penanganan penyebaran berita hoaks.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabag) Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Alfajrian, dalam diskusi Kelompok Terarah (DKT) Mekanisme Pelaporan Hoaks Pemilu 2024, yang diselenggarakan Masyarakat Antifitnah Indonesia (MAFINDO) di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (23/1/2023).

Adapun peserta yang hadir dalam diskusi tersebut diantaranya LSM Gerak, SAKA, AJI, RTIK, AWPF, MAHA, PESAT, CYDC, Kominfo Kota Banda Aceh.

Alfajrian mengatakan bahwa hoax adalah informasi/konten yang tidak sesuai dengan kenyataan, dan bertujuan untuk hal-hal negatif. Adapun sebutnya, dasar hukum penanganan konten negatif, seperti pada Pasal 40 Ayat (2) huruf a UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata Alfajrian, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Serta Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 6/2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Dampaknya.

"Jadi berdasarkan sumber dari kementerian kominfo, total ada 12,625 temuan isu hoaks per katagori dalam periode Agustus 2018 sampai 18 Januari 2024. katagori tersebut meliputi kesehatan, penipuan, pemerintahan, politik dan lain lain," sebutnya.

Adapun upaya yang telah dilakukan pemerintah Aceh untuk penanganan penyebaran berita hoaks dalam mewujudkan internet positif, yakni dengan mempublikasi konten nasional yang diperoleh dari saluran komunikasi Kementerian Kominfo ke saluran komunikasi media sosial milik pemerintah daerah.

Melakukan bimbingan teknis, pelatihan, pameran, dan lainnya. Kemudian mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Dinas Kominfo dan Sandi Aceh seperti Ngopi, KIG, Jurnalistik Desa, Pertunra dan lain lain. Serta membentuk grup Satgas Medsos yang berfungsi untuk mendiseminasikan program, kegiatan dan keberhasilan Pemerintah Aceh.

Tak hanya itu, kata Alfajrian, pemerintah Aceh juga melakukan upaya lainnya, seperti memperbanyak pemberitaan positif bekerjasama dengan SKPA lainnya untuk mendiseminasikan berbagai program dan kegiatan SKPA melalui saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah seperti website (gampong.id, dayah.id), media sosial, media cetak, dan lainnya.

Meneruskan aduan hoaks masyarakat ke saluran Aduan konten milik Kementerian Kominfo yaitu melalui https://aduankonten.id atau email: aduankonten@mail.kominfo.go.id

"Menyiapkan berbagai kanal aduan hoaks masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Aceh seperti situs lapor.go.id, dan sms ke 1708," jelasnya. (mc03)