Pelanggaran Kampenye Kerap Dilakukan Tim Pelaksana Kampanye

: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Langsa , Marida Fitriani MP. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 21 Januari 2024 | 15:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 61


Langsa, InfoPublik - Memasuki hari 54, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota langsa sejak 28 November 2023 terus memantau kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Langsa, Marida Fitriani MP menjelaskan, ada sejumlah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik (parpol) selama masa kampanye berlangsung baik itu pertemuan terbatas, pertemuan  tatap muka dan kegiatan lainnya  di wilayahnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, peserta Pemilu didapati tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik itu KIP dan Bawaslu saat akan kampanye.

"Artinya tidak ada pemberitahuan secara tertulis. Secara aturan memang melanggar administrasi kepemiluan," ujar Fitri, sapaan akrab anggota Bawaslu langsa disela-sela kegiatannya melakukan monitoring pengawasan kampanye ke kecamatan, Sabtu (20/1/2024).

Dirinya menjelaskan, sebelum kegiatan masa kampanye, Bawaslu Kota Langsa telah mengundang para peserta Pemilu guna melakukan sosialisasi terkait adanya aturan pemberitahuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye.

"Namun di lapangan saat kita melakukan pengawasan masih kita temui tim pelaksana kampanye yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanyenya," tegas Fitri.

Selanjutnya, Bawaslu Langsa juga telah melalukan upaya pencegahan berupa himbauan kepada parpol terkait hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang pada saat kampanye .

Sejauh ini, ada beberapa temuan yang sedang berproses di Bawaslu Kota Langsa dan berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawal proses pemilu 2024 terutama dimasa kampanye dengan cara melaporkan atau menyampaikan kepada pengawas baik di kecamatan dan pengawas desa terdekat guna terciptanya pemilu yang berkualitas. (mc06)