:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Juni 2019 | 14:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 368
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencermati keterangan para saksi, dan ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno, dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief menegaskan, dari pencermatan itu akan dijadikan referensi bagi KPU sebagai termohon, untuk menyiapkan saksi dah ahli pada sidang selanjutnya.
"Nanti kami siapkan saksinya dari wilayah yang kami anggap relevan," ungkapnya.
Sedangkan terkait jumlah saksi, KPU masih berpegang kepada aturan MK yang membatasi sebanyak 15 saksi, dan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Arief menyatakan, siap jika MK meminta jumlah saksi dan ahli lebih dari ketentuan yang disepakati.
"Nanti yang kami hadirkan apakah masih perlu 15 orang atau cukup 15 orang saja," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan 674 boks alat bukti ke MK.