KPU Cermati Keterangan Saksi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 19 Juni 2019 | 14:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 370


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencermati keterangan para saksi, dan ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno, dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan melihat saksi-saksi yang dihadirkan pemohon dari mana saja," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di  Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat,  Rabu (19/6).

Arief menegaskan, dari pencermatan itu akan dijadikan referensi bagi KPU sebagai termohon, untuk menyiapkan saksi dah ahli pada sidang selanjutnya.

"Nanti kami siapkan saksinya dari wilayah yang kami anggap relevan," ungkapnya.

Sedangkan  terkait jumlah saksi,  KPU  masih berpegang kepada aturan MK yang membatasi sebanyak 15 saksi, dan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

  Arief  menyatakan, siap jika MK meminta jumlah saksi dan ahli lebih dari ketentuan yang disepakati.

"Nanti yang kami hadirkan apakah masih perlu 15 orang atau cukup 15 orang saja," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya  menyerahkan  674 boks alat bukti  ke MK. 
 
Dalam pantauan infopublik, sidang gugatan PHPU di MK juga dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dan anggota Fritz Edward Siregar.