KPU: Sanksi Pidana Jika Tidak Liburkan Karyawan saat Pencoblosan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2019 | 08:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 749


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, ada sanksi pidana jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu,(17/4).

"Benar bisa dipidana. Ada aturannya. Termasuk perusahaan yang memperkerjakan wartawan, tapi sebagian besar perusahaan sudah terpantau tertib meliburkan karyawan," kata Viryan, di kantornya, Senin,(15/4).

Viryan menegaskan, hari pencoblosan pada Rabu 17 April merupakan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

Viryan mengatakan, libur nasional 17 April bertujuan supaya masyarakat bisa menggunakan hak pilih.

"Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Maka diliburkan pada 17 April," tegasnya.

KPU mengingatkan libur ini bukan untuk kegiatan wisata dan liburan keluarga.

"Melainkan libur yang secara spesifik agar masyarakat terjamin  menggunakan hak pilihnya," tambahnya. 

Larangan menghalangi hak pilih diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.