Mendagri: Suket Sah bagi Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2019 | 08:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 220


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Surat Keterangan (Suket) menjadi alat atau surat yang sah, bagi pemilih dalam Pemilu 2019 yang belum memiliki KTP-el.

Menurut Mendagri, perkembangan perekaman KTP-el yang telah mencapai 98.8  persen membuat masyarakat tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

"Kalau tidak ada KTP-el kan ada Suket. Tetap sah kok, amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ke TPS bawa Suket sah, masyarakat tidak perlu takut," kata Mendagri,dalam keterangan tertulisnya, Senin,(15/4).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.