KPU: Kampanye di Masa Tenang Termasuk Pelanggaran

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 April 2019 | 21:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 491


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Wahyu Setiawan, menegaskan segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang masuk dalam kategori pelanggaran.

 "Yang paling utama adalah kegiatan kampanye harus selesai, sudah harus berhenti. Semua pihak harus menghentikan kampanyenya. Kalau masih ada kegiatan kampanye itu pelanggaran dan itu akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu,(14/4). 

Menurut Wahyu, masa tenang menjadi waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk bekerja.

“KPU akan tetap bekerja untuk memberikan sosialisasi pemilu kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4),” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI  Arief Budiman meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah, terus menuntaskan tugas persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

Masa tenang Pemilu 2019 dimulai sejak Minggu (14/4), sampai Selasa (16/4).