KPU Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 April 2019 | 10:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 455


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, untuk mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.

Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.

Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.

Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.

Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.

Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.

Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Perhatikan langkah berikut :

  1. Di halaman awal portalhttps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/,pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.

  1. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!

Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal. Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.

Sebelumnya, Ketua KPU RI  Arief Budiman  mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih di tempat terdaftar, untuk menjaga hak konstitusional.