KPU Perbolehkan Masyarakat yang Sakit Mencoblos

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 April 2019 | 10:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 238


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan masyarakat yang sedang sakit, untuk mencoblos dalam Pemilu Serentak 2019.

Menurut Komisioner KPU RI Viryan Aziz, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi warga yang sakit ke rumah untuk melakukan pencoblosan.

 “‎Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah,” kata Viryan, di kantornya, Rabu,(10/4).

Viryan mengimbau, pihak keluarga harus aktif mengenai hal ini.

“Keluarganya harus proaktif menginformasikan,” tambahnya.

Dia menambahkan, mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 3 Tahun 2019.