Bawaslu Pantau Kampanye di Media Sosial

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 April 2019 | 09:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 171


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memantau semua bentuk kampanye pada masa tenang Pemilu Serentak 2019.

“Ketika masa tenang itu, semua bentuk kampanye dan metode apapun dilarang. Pada 14, 15 dan 16 April 2019  itu tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk yang ada di media sosial,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Senin,(8/4).

Menurut Abhan, larangan berkampanye di media sosial, juga berlaku untuk iklan kampanye yang sifatnya komersial atau berbayar.

“Apabila masih ada iklan kampanye atau posting kampanye di media sosial, Bawaslu akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghentikan iklan itu,” tegasnya.

Abhan menambahkan, Bawaslu tidak bisa melarang jika individu mengunggah suatu ajakan, atau kampanye di media sosial, sepanjang itu bukan iklan berbayar.

“Hal itu tidak bisa dibatasi karena menyangkut kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar,” pungkasnya.