KPU Bisa Diskualifikasi Pelaku Politik Uang

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 April 2019 | 09:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 285


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mendiskualifikasi  calon legislatif, capres-cawapres maupun partai politik, yang  melakukan politik uang.

 "Itu berlaku untuk semua peserta pemilu, bukan hanya capres dan cawapres, ada partai politik," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman,dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).

Menurut Arief, dugaan pelanggaran pemilu dengan money politics atau politik uang itu mesti terbukti.

"Loh kan sudah ada regulasinya, kalau melakukan money politics juga terbukti bisa sampai diskualifikasi nanti. Tapi harus terbukti dulu," ungkapnya.

Arief menambahkan, pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selalu bekerjasama untuk mewujudkan pemilu berintegritas.

"Diskusi tentang money politics itu selalu kita lakukan setiap saat," pungkasnya.