Bawaslu Tindak Lanjuti Potensi Politik Uang

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 7 April 2019 | 23:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 311


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindaklanjuti kabar temuan potensi kecurangan politik uang dalam Pemilu 2019, oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Kami coba lihat dulu dokumennya. Tentu laporan siapa pun tentu akan kita kaji,” kata Ketua Bawaslu RI  Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4).

Menurut Abhan, Bawaslu juga telah menandatangani MoU atau nota kesepahahaman dengan PPATK,  untuk mengawasi transaksi mencurigakan di semua tahapan Pemilu 2019.

“Karena saya belum melihat resmi. Tapi saya kira masih di bagian administrasi, akan kami teliti lebih lanjut. Karena tidak semua hasil investigasi disampaikan detail ke publik,” paparnya.

Abhan menegakan, politik uang sangat mungkin terjadi jelang pencoblosan pada 17 April mendatang. Politik uang ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai pembagian amplop hingga modus asuransi.

Dia menambahkan, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang terbukti melakukan politik uang.

 ”Kalau terbukti dan inkrah, sanksinya jelas. Kalau dilakukan peserta pemilu bisa didiskualifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang, yakni 14 sampai 16 April 2019, untuk mengantisipasi terjadinya politik uang.