Mendagri: DPT Kewenangan KPU

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 6 April 2019 | 11:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memercayakan kewenangan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya kira DPT itu kewenangan penuh pada KPU. Kalau dikatakan bermasalah saya kira tidak bermasalah, karena mulai tahun 2017 bulan Desember kami sudah menyerahkan data penduduk," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,(6/4).

Menurut Mendagri, DPT tersebut kemudian disusun dan disesuaikan dari tingkat pusat sampai ke daerah.

"DPT  membuka kesempatan bagi seluruh tim sukses dan partai politik ikut mencermati dan menyampaikan masalah kalau ada permasalahan, tapi yang kami cermati itu tidak ada masalah," paparnya.

Dia menambahkan, DPT sudah disusun rapi dan Kemendagri mendukung penuh data yang dibutuhkan KPU.