Bawaslu Tunggu Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 April 2019 | 09:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 258


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menunggu bukti lain, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu terkait cap jempol  yang diduga dilakukan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso

“Kalau ada bukti lain yang bersangkutan berhubungan tim kampanye paslon dan kemudian ada bukti percakapan misalnya pasangan pilpres itu di KPK. Kita lihat dulu, alat bukti di KPK, kalau ada kita tindaklanjuti,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/4).

Menurut Rahmat, pengusutan suatu pelanggaran pemilu harus disertai dengan alat bukti yang kuat. Seperti kasus yang sempat bergulir di Makassar, Sulawesi Selatan, nama dan identitasnya jelas.

“Kasus camat Makassar, itu jelas ada unsur pidananya. Tapi jelas namanya siapa, identitasnya siapa, dan apakah hubungan dengan calon yang bersangkutan, itu harus dicari apakah berhubungan atau tidak berhubungan, bukan termasuk kaitan dengan itu,” paparnya.

Rahmat menegaskan, pihaknya enggan menduga-dua bahwa uang yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar salah satu pasangan calon (Paslon).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cap jempol pada amplop yang diduga untuk serangan fajar, oleh politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.

KPK juga mengamankan 400 ribu amplop berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 84 kardus bernilai total Rp 8 miliar. Uang dalam 400 ribu amplop itu diduga bakal digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019.