KPU Buka Layanan Daftar DPT

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 April 2019 | 09:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 344


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi warga negara yang telah memiliki hak pilih, tetapi belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019  untuk mendaftar secara online.

Layanan ini difasilitasi melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang dapat diunduh di Play Store.

Dengan menggunakan cara ini, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Caranya yakni buka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, dan pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)dan Nama Depan. 

 Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT  Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

 Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT  ialah kepemilikan KTP elektronik.

Jika pemilih enggan mencatatkan data melalui aplikasi, pemilih juga bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

 Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman  mengatakan jumlah DPT Pemilu 2019 mencapai 192.838.520, terdiri dari 190.770.329 pemilih di dalam negeri, dan 2.058.191 di luar negeri.