KPU Buka Layanan Pindah Memilih di Akhir Pekan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 April 2019 | 10:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 375


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, menyatakan layanan pindah memilih tetap dibuka di hari libur dan akhir pekan.

"Iya tetap membuka layanan pindah memilih di akhir pekan, hari libur tanggal merah. Layanan ini kami buka hingga H-7 sebelum hari H pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019," kata Viryan Aziz, di kantornya, Senin (1/4).

Menurut Viryan,  saat ini masyarakat boleh mengurus dokumen A5 sampai dengan 10 April mendatang. Namun,  pindah memilih hanya untuk pemilih dengan keadaan tertentu.

Kondisi tertentu itu yakni pemilih yang sedang sakit dan berada di Rumah Sakit, pemilih tahanan yang ada di lapas atau rutan, korban bencana yang berada di pengungsian, dan pemilih yang bertugas saat pemungutan suara 17 April.

"Sementara untuk mahasiswa atau pemilih yang pindah domisili, pemilih yang bekerja di luar wilayah domisilinya sudah tidak bisa lagi pindah memilih," paparnya.

Viryan menambahkan, individu bisa mengurus dokumen pindah memilih di KPU daerah tujuan, atau KPU setempat tempat domisili saat ini.

Sedangkan  syarat yang dibutuhkan yakni membawa KTP-el, atau Surat Keterangan (Suket) bukti perekaman KTP-el (bagi individu yang penerbitan KTP-el nya belum selesai).