Mendagri: Penggunaan Suket Tidak Akan Disalahgunakan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 1 April 2019 | 15:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 449


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai persyaratan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 tidak akan disalahgunakan. 

 “Tidak ada penyalahgunaan suket, dokumen suket sudah asli, sudah ada Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya dan  yang mengeluarkan adalah Dukcapil Kemendagri,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4).

Mendagri menyerahkan teknis penggunaan suket tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  warga yang sudah memiliki suket nanti bisa ikut memilih.

“Teknis KPU yang mengatur, bagi warga negara yang sudah masuk DPT atau yang belum masuk DPT tapi dia sudah punya Suket, dia bisa menggunakan hak pilih sebagaimana MK memutuskan,” paparnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Pemilu, sehingga Suket perekaman KTP Elektronik, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi sejenis yang memiliki kewenangan, bisa dipakai oleh pemilih dalam pemilu 2019.