Bawaslu: Distribusi Surat Suara Tidak Boleh Terlambat

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 198


Jakarta,InfoPublik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, distribusi surat suara Pemilu Serentak 2019 tidak boleh terlambat sampai di daerah.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap distribusi  surat suara,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (30/3).

Menurut Abhan, masih ada waktu bagi Komisi Pemilihan Umum  (KPU) untuk  memaksimalkan distribusi  logistik Pemilu Serentak 2019.

Abhan  meminta komitmen  KPU untuk menjamin distribusi  surat suara, dapat  tepat waktu untuk  seluruh wilayah.

"Distribusi hingga tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan bisa tentatif.  Artinya, untuk daerah di Pulau Jawa bisa H-1 atau H-2 masih ada di kecamatan, itu  masih bisa.  Namun,  di daerah lain tentunya  harus  lebih  awal, " pungkasnya.

Sebelumnya,  KPU telah mendistribusikan sebanyak 921.335.353 lembar surat suara untuk Pemilu Serentak 2019.