:
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 198
Jakarta,InfoPublik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, distribusi surat suara Pemilu Serentak 2019 tidak boleh terlambat sampai di daerah.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap distribusi surat suara,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (30/3).
Menurut Abhan, masih ada waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaksimalkan distribusi logistik Pemilu Serentak 2019.
Abhan meminta komitmen KPU untuk menjamin distribusi surat suara, dapat tepat waktu untuk seluruh wilayah.
"Distribusi hingga tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan bisa tentatif. Artinya, untuk daerah di Pulau Jawa bisa H-1 atau H-2 masih ada di kecamatan, itu masih bisa. Namun, di daerah lain tentunya harus lebih awal, " pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah mendistribusikan sebanyak 921.335.353 lembar surat suara untuk Pemilu Serentak 2019.