KPU Ingatkan Saksi Siaga di TPS

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 181


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan semua saksi, dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS, untuk siaga di Tempat Pemungutan Suar (TPS), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa penghitungan suara sampai 12 jam.

"Kami harapkan PPS dan saksi dari semua pasangan calon,  dan parpol standby di TPS,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (30/3).

Menurut Pramono, kesiagaan dari seluruh pihak diperlukan agar mencegah potensi kecurangan. 

“Putusan MK melarang penghitungan suara ditunda, lalu dilanjutkan keesokan paginya. Penghitungan suara harus dilakukan terus-menerus hingga selesai,” tegasnya.

Pramono menyatakan, pasti panitia dan saksi di lapangan akan kelelahan karena proses yang panjang. 

Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU, penghitungan suara bisa diselesaikan sebelum pukul 00.00 WIB. Namun waktu tambahan diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi.

"Sebenarnya relatif tinggal penyalinan saja. Penyalinan dari C1 plano ke C1 kecil yang berhologram dan membuat salinannya. Nah ini bisa dikerjakan tidak harus buru-buru," paparnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan  beberapa aturan terkait Pemilu 2019, di antaranya yakni  penambahan waktu penghitungan yang diatur di Undang-undang Pemilu harus selesai dalam satu hari.

MK memutuskan  waktu penghitungan suara bisa ditambah hingga 12 jam, jika tidak bisa dirampungkan pada hari yang sama.