KPU RI Sosialisasikan Putusan MK

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 268


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penggunaan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setiap perubahan harus diketahui oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan pemilih," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantornya, Jumat, (29/3).

Menurut Arief, pihaknya akan merumuskan terlebih dulu sejumlah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK, soal lima pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Beberapa putusan ini sudah kita atur dalam peraturan KPU, misalnya DPT kita sebutkan dalam Peraturan KPU itu KTP elektronik dan suket, kemudian penyelesaian hasil penghitungan suara, kalau KPU tidak membatasi sampai 12 jam,” paparnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara pemilu serentak 2019.

Pemilu Serentak 2019 yakni Pemilu Presiden (Piplres), dan Pemilu Legislatif (Pileg), akan digelar secara serentak pada Rabu, 17 April 2019.