KPU RI Revisi Aturan Teknis Pemilu Serentak 2019

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi sejumlah aturan teknis, terkait Pemilu Serentak 2019, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“ Revisinya ke Peraturan KPU  atau PKPU, yang ada kaitannya dengan putusan MK, " kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di kantornya, Jumat, (29/3).

Menurut Viryan, PKPU yang akan  direvisi yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019.

Selain itu, PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkaitan dengan logistik  pemilu juga akan diubah. 

Viryan menegaskan, pihaknya akan merevisi aturan yang ada dalam sejumlah surat keputusan (SK) KPU.

"Kami pastikan tindaklanjut putusan MK bisa selesai sebelum hari H Pemilu pada 17 April, " ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara pemilu.

 MK juga memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat menggunakan surat keterangan (suket), jika belum memiliki KTP-el.