Ini Mekanisme Pelayanan Pengaduan Pemilu di Aceh Singkil

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 28 Maret 2019 | 10:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 510


Singkil, InfoPublik - Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh bisa melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa melalui nomor pengaduan yang disediakan, jika menyaksikan tindakan pelanggaran Pemilu.

"Setiap Panwas di desa kita berikan nomor khusus untuk dihubungi masyarakat jika melihat indikasi pelanggaran Pemilu," kata Ketua Panwaslu Salman kepada InfoPublik melalui ponsel selular, Kamis (28/3).

Nomor anggota Panwas setiap desa berbeda-beda, agar saat menindak lanjuti aduan masyarakat cepat dilakukan. Tindakan yang cepat dalam menyikapi setiap aduan masyarakat akan mencegah setiap potensi pelanggaran Pemilu yang terjadi kedepannya.

Melalui nomor diatas, masyarakat juga bisa menghubungi Panwas untuk bertanya informasi lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pemilu. Sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan tambahan terkait dengan pelaksanaan pesata demokrasi pada 17 April 2019.

Mekanisme pelayanan pengaduan pada Panwas tingkat desa antara lain, setelah menerima pengaduan kemudian Panwas mendatangi pihak yang melakukan laporan tersebut.

Tujuannya, memastikan kronologi terjadinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum. Adanya dugaan kuat terjadi pelanggaran, pihak Panwas desa akan meminta syarat formil yakni data diri dan lain sebagainya.

Selanjutnya, diperlukan klarifikasi terhadap saksi dan pengumpulan bukti. Setelah semua terkumpul Panwaslu akan menindak lanjuti tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.

"Kami akan tindak lanjuti, bila ada unsur pidana akan kami laporkan ke penegak hukum. Bila oknum pelanggar ASN maka kami tindak lanjuti ke KASN," pungkasnya.