KPU: Kehadiran Pemantau Asing Bukan Hal Baru

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Maret 2019 | 15:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 372


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kehadiran pemantau asing dalam pemilu bukan hal yang baru.

"Kehadiran pemantau asing sudah menjadi tradisi di semua negara demokratis yang menggelar pemilu," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3).

Menurut Pramono, partisipasi asing  di Indonesia sudah ada sejak tahun 1999. Kemudian berlanjut di tahun 2004, 2014, 2015, 2017 serta 2018 lewat undangan dari KPU RI.

"Jadi tanpa ada SOS (tagar IndonesiaCallsObservers) seperti itu, KPU sudah punya tradisi mengundang kehadiran pemantau asing dan domestik," paparnya.

Pramono menegaskan, pihaknya telah memberikan undangan pemantauan pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia kepada 33 penyelenggara Pemilu dari 33 negara berbeda.

Sebanyak 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau Internasional juga turut di undang oleh KPU RI.

Dia menambahkan, langkah KPU mengundang para pemantau pemilu independen dari berbagai Negara, sering mereka lakukan dalam setiap kegiatan pesta demokrasi di Indonesia.

"Acara seremonial pemantauan  akan dilakukan pada 15 hingga 18 April 2019," pungkasnya.