:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 649
Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, telah mengakreditasi 51 lembaga sebagai syarat menjadi pemantau dalam Pemilu Serentak 2019.
"Lembaga yang sudah diakreditasi 51 lembaga. Masih ada sepuluh lagi dari dalam negeri, tapi kelengkapannya belum penuh. Luar negeri sementara masih dua," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (27/3).
Menurut Afifuddin, lembaga pemantau dari luar negeri yang telah diakreditasi Bawaslu adalah Asia Democracy Network, dan Asian Network For Free Elections.
Afifuddin mengungkapkan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi lembaga pemantau pemilu, baik dari dalam dan luar negeri, untuk mendaftar akreditasi hingga 10 April 2019.
Dia menegaskan, beberapa syarat agar lembaga pemantau lulus akreditasi Bawaslu, antara lain harus independen, berbadan hukum, dan punya sumber dana yang jelas.
Untuk pemantau asing, mereka harus memiliki kompetensi dan pengalaman memantau pemilu negara lain. Mereka juga harus mendapat visa sebagai pemantau dan menaati ketentuan perundangan di Indonesia.
"Biasanya pemantau luar negeri ada dua jenis, long term dan short term. Kelihatannya sekarang tidak ada yang sifatnya long term, hanya short term, dan kelihatan lebih bersifat visit," tambahnya.
Daftar 51 lembaga pemantau Pemilu 2019 yang telah terakreditasi Bawaslu:
1. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
2. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pijar Keadilan 9 Juli 2018
5. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
6. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN)
7. Pemuda Muslimin Indonesia
8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
9. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
10. Migrant Care
11. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
12. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
13. Koalisi Perempuan Indonesia
14. HIMPUNAN INSAN PERS SELURUH INDONESIA
15. Asia Democracy Network (Luar Negeri)
16. Asian Network For Free Elections (Luar Negeri)
17. Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia
18. Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
19. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL)
20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
21. Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu
22. Yayasan Erihatu Samasuru Lesuri Tapirone
23. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
24. LSM PERAK
25. Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP)
26. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng
27. Sekolah Politik Perempuan Maupe
28. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
29. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia
30. Lumbung Informasi Rakyat
31. Pusat Informasi Rakyat
32. Forum Masyarakat Jawa Timur
33. Lembaga Pemantau Demokrasi
34. Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu)
35. Pusat Kajian Penyelenggara Pemilihan Umum (Puskapil) Universitas Kuningan
36. Reclassering Indonesia
37. Monitoring of Democrasi Southeast Sulawesi (Provinsi Sulawesi Tenggara)
38. Rumah Konstitusi Indonesia
39. PPUA PENCA (Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat)
40. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi
41. Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan Erekang (Paper)
42. Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ)
43. Perkumpulan NETFID Indonesia
44. Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia
45. Democrazy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP)
46. Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Surakarta
47. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
48. Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI)
49. Network For Democracy and Electroral Integrity (NETGRIT)
50. Jaringan Pemantau Dan Riset Indonesia
51. Perkumpulan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia