KPUD Aceh Singkil Siapkan Pelayanan Publik bagi Pemilih Khusus

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 467


Singkil, InfoPublik - Guna melayani hak pilih masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Aceh Singkil tetap memberikan hak pilih bagi warga yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke dalam pemilih khusus saat 17 April 2019.

"Sesuai aturan yang berlaku pemilik KTP el, namun tidak terdaftar di DPT bisa memilih," ujar Ketua KPUD Aceh Singkil Edi Sugianto kepada InfoPublik melalui sambungan telpon, Rabu (27/3).

Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masyarakat yang memiliki KTP el, meskipun tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memilih. Waktunya adalah pada saat hari pelaksanaan pemilu dapat menunjukkan kartu identitas tersebut kepada petugas TPS sesuai dengan domisilinya tinggal orang yang bersangkutan.

Petugas TPS akan memeriksa dua hal yakni pemilik KTP el yang diperbolehkan memilih adalah seseorang yang domisilinya sesuai dengan daerah pilihannya. Kemudian, KTP tersebut diperiksa fisiknya, apabila ada cacat tidak bisa diberikan surat suara.

"Cek fisik KTP el pada saat hari pelaksanaan Pemilu 2019 dengan disaksikan Panwaslu, saksi parpol, saksi caleg, dan saksi DPD," katanya.

Dia mengakui, pemilih khusus yang hanya menggunakan KTP el tidak seluruhnya dijamin hak suaranya. Hal ini bergantung pada ketersediaan surat suara cadangan yanh dimiliki oleh KPUD dan waktu mencoblos yang diperbolehkan dari mulai pukul 12.00 hingga 13.00.

"Kalau surat suara habis yah tidak bisa diberikan hak suaranya. Sama juga kalau waktunya sudah lewat dari jam 13.00 tidak dilayani juga," pungkasnya.