KPUD Aceh Singkil Jamin Ketersediaan Surat Suara Saat 17 April 2019

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 395


Singkil, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Aceh Singkil Edi Sugianto memastikan, tidak ada kendala yang berkaitan dengan ketersediaan surat suara bagi masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pindah Pemilih (A5).

"Kebutuhan surat suara untuk DPT C6 dan A5 tidak ada masalah," ujar Ketua KPUD Kabupaten Aceh Singkil kepada InfoPublik melalui sambungan telpon, Rabu (27/3).

Menurut dia, pemilih yang terdaftar dalam DPT sudah diantisipasi ketersediaan surat suaranya dengan berkoordinasi dengan KPU pusat. Kemudian, bagi pindah memilih juga sudah diajukan ke pusat untuk segera dikirimkan kepada instansinya sehabis rapat pleno penetapan pindah memilih beberapa waktu lalu.

"Tambahan surat suara diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni berjenjang dari mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat," katanya.

Faktor yang membuat pihaknya meminta surat suara lagi, lanjut dia, selain faktor dari pindah pemilih. Ada juga dari rusaknya surat suara saat pencetakan, pada saat melalui proses melipat surat suara, dan saat menyortir dari tempat pengiriman.

"Saat penyortiran sambil melipat yang membuat surat suara kadang rusak atau surat suara yang tidak layak pakai yang rusak pada saat pencetakan," imbuhnya.

Ia menjamin, pada saat hari penyelenggaraan pemilihan presiden dan legislatif masyarakat Aceh Singkil dapat menyalurkan hak suaranya. Kemudian, setiap warga yang pindah memilih akan dapat juga dijamin hak pilihnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pusat dalam selang waktu beberapa hari kedepan sudah dikirimkan surat suara ke kami," pungkasnya.